Seorang Wanita Warga Permata Hijau Dilaporkan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Senilai Rp3,8 Miliar

Rabu 29 Des 2021, 19:05 WIB
Advokat Henrius Nani, SH, dari kantor hukum BAP Law Firm. (Ist)

Advokat Henrius Nani, SH, dari kantor hukum BAP Law Firm. (Ist)

Ditempat terpisah, Kanit 1 Iptu Gusti Arsada yang dihubungi via telepon selularnya tidak bersedia menjawab saat ditanyai seputar kasus tersebut.

"Kalau soal itu Bapak langsung ke bagian humas aja Pak. Saya lapor pimpinan dulu ya," jawab dari ujung telpon.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Rey Alexander Putra cukup menarik.

Rey menyebut awalnya kasus itu dilaporkan di Polsek Jatiuwung pada 12 September 2021 dengan LP No: LP/B/538/IX/2021/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jtu. Saat itu, Rey menggunakan jasa salah satu kantor hukum Ibukota sebagai kuasa hukumnya. (yh)

Berita Terkait

News Update