Dan terakhir, memiliki suhu tubuh di atas angka 37,3 derajat ketika akan melakukan perjalanan.
Sebagaimana diketahui, PT KAI Daop I Jakarta, sejak tanggal 24, Desember hingga 2, Januari mendatang. Telah memberlakukan ketentuan baru perjalanan seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021.
Yang mewajibkan calon penumpang dengan usia di atas 17 Tahun untuk melampirkan berkas hasil vaksinasi dosis lengkap. Serta menunjukkan hasil negatif RT-Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Kemudian, bagi calon penumpang yang berusia 12 - 17 tahun, diwajibkan untuk melampirkan berkas hasil vaksin minimal dosis pertama selain dengan menunjukkan hasil negatif RT-Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.
Apabila belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Selain itu, bagi calon penumpang berusia di bawah 12 tahun, diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam, selain diharuskan untuk didampingi Orang tua selama melakukan perjalanan. (CR 10).