PT KAI Akan Berikan Refund 100 Persen Bagi Penumpang Yang Batal Berangkat Di Masa Nataru

Rabu 29 Des 2021, 09:29 WIB
Penumpang KA di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat saat akan mulai memasuki gerbong kereta, Kamis (23/12/2021). (Foto/Adam)

Penumpang KA di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat saat akan mulai memasuki gerbong kereta, Kamis (23/12/2021). (Foto/Adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT KAI Daop I Jakarta akan memberikan refund atau penggantian biaya tiket 100 persen bagi para penumpang Kereta Api Jarak Jauh  yang batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan terkait kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksin di masa libur Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru).

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran pers yang diterima PosKota.co.id, Selasa (28/12/2021).

Eva juga malam menjelaskan, selain pemberian refund 100 persen, PT KAI juga akan memberikan kesempatan untuk merubah jadwal keberangkatan sesuai dengan ketersediaan tiket, apabila calon penumpang memerlukan waktu guna memenuhi persyaratan, seperti belum melakukan Rapid Test (RT) Antigen atau PCR dan belum Vaksin dosis kedua untuk usia diatas 17 tahun.

Bagi para calon penumpang yang ingin mendapatkan refund tiket 100 persen. Berikut prosedur ketentuan yang ditentukan oleh PT KAI Daop I Jakarta.

Pertama, proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari kedepan (H+3) dari jadwal keberangkatan.

Kedua, pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) di nomor 121.

Ketiga, untuk pembatalan di loket bea tiket, akan dikembalikan secara tunai.

Dan keempat, terkait pembatalan yang dilakukan melalui CC 121, bea tiket akan dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses selama 14 hari.

Adapun kriteria penumpang yang berhak untuk mendapatkan refund 100 persen, adalah mereka yang batal melakukan perjalanan karena alasan-alasan di bawah ini.

Pertama, dosis vaksin tidak lengkap. Kedua, hasil pemeriksaan RT-Antigen atau PCR menunjukkan hasil positif, atau belum melakukan pemeriksaan RT-Antigen atau PCR untuk anak usia di atas 12 tahun.

Ketiga, tidak memiliki atau melampirkan hasil RT-PCR untuk penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

Berita Terkait

News Update