Polisi Bakal Periksa Ayah Mendiang Vanessa Angel, Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik 

Rabu 29 Des 2021, 19:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Rofi'i menyampaikan video tersebut ditangkap layar dan diunggah ulang oleh Doddy di Insta Story. Tak hanya itu, Rofi'i menilai Doddy Sudrajat telah mencemarkan nama baiknya.

Atas hal tersebut, Rofi'i akhirnya melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya.

"Tapi video saya discreenshot, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak'. Dan yang paling disedihkan, kebaikan, ketulusan saya dikatai, 'biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu'," beber Rofi'i.

Doddy Sudrajat disangkakan pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE. (cr01)
 

Berita Terkait

News Update