Zulpan menjelaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee, mengingat ia akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Berkas perkara kasus ilegal akses yang membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, sudah dinyatakan P.21 (lengkap).
"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jasa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelasnya.
Lihat juga video “Poskota Terkini: Polda Metro Jaya Terapkan Crowd Free Night di Malam Tahun Baru”. (youtube/poskota tv)
"Kita panggil yang bersangkutan, karena kooperatif," tambah Zulpan.
Sebelumnya, dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses.
Namun kuasa hukum Richard, Razman Arif Nasution menyebut tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan kliennya untuk membobol.
Razman menjelaskan, dalam perkara ini, tindakan yang dilakukan oleh kliennya tersebut atas dasar ketidaktahuan. (cr01)