Kapolda Banten Ajak Masyarakat Libur Tahun Baru di Rumah Saja

Rabu 29 Des 2021, 09:47 WIB
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (foto: ist)

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 pada libur Tahun Baru 2022 mendatang, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengajak masyarakat agar tetap di rumah bersama keluarga.

Kapolda menjelaskan pemerintah melalui Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan ketentuan khusus untuk pengaturan aktivitas warga saat libur Tahun Baru 2022 dan aktivitas warga di tempat perbelanjaan.

"Sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, ada ketentuan dalam perayaannya untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Rudy Heriyanto, Rabu (29/12/2021).

Selanjutnya mantan Kepala Divisi Hukum Polri ini mengimbau kepada masyarakat agar libur tahun baru 2022 dilakukan dengan tetap tinggal di rumah dan berkumpul bersama keluarga.

"Dalam perayaan Tahun Baru 2022 masyarakat diharapkan tetap tinggal di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan mobilitas, serta tidak melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Rudy Heriyanto.

Kapolda juga melarang adanya pawai dan arak- arakan di malam pergantian tahun serta pelarangan acara baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Pawai, arak-arakan tahun baru, dan acara Old and New Year dilarang baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan pandemi Covid-19," ujar Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto menyampaikan tempat-tempat pusat perbelanjaan atau mal wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Bagi para pengunjung di pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat perbelanjaan. Hanya pengunjung kategori hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata, serta perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menegaskan, pihaknya meniadakan izin keramaian untuk event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal.

"Operasional pusat perbelanjaan dan mal juga dibatasi dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan pembatasan maksimal 75 persen," tegas Jenderal bintang dua ini.

Berita Terkait
News Update