Keenam tersangka yaitu AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22), warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), warga Kresek, Tangerang, OS (28), warga Cisoka, Tangerang dan MHF (25), warga Cikedal, Pandeglang.
Empat tersangka AP, SH, SR, dan SWP dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya 18 bulan penjara.
Sedangkan dua tersangka lainnya OS dan MHF ditahan karena dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Menanggapi pernyataan permohonan maaf dari para tersangka, Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan bahwa sosok Wahidin Halim merupakan figur yang pemaaf.
Asep Busro mengatakan permohonan ini akan disampaikan kepada Gubernur Banten Wahidi Halim.
"Nanti akan saya sampaikan kepada Gubernur dan Wahidin Halim merupakan figur yang pemaaf," kata Asep Busro. (*)