JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker Transgi) DKI Jakarta telah membuka pengajuan penyesuaian UMP tahun 2022 bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan pengajuan penyesuaian kenaikan UMP tersebut dibuka hingga tanggal 20 Januari 2022.
"Kita memberikan kesempatan, silahkan saja mulai dari sekarang boleh. Kita kasih waktu sampai tanggal 20 Januari 2022," ujar Andri saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Andri mengungkapkan, nantinya perusahaan yang mengajukan penyesuaian kenaikan UMP harus menyertakan dokumen catatan keuangan perusahaan selama setahun terakhir dan proyeksi perusahaan.
"Nantinya ada permohonan dari perusahaan, pengajuan ya nanti akan kita bahas di Dewan Pengupahan. Dewan pengupahan kan ada BPS dia tau tuh sektor mana yang terdampak, sektor sektor mana yang tidak terdampak," jelasnya.
Bila nanti terbukti perusahaan tersebut sedang mengalami kesulitan keuangan, pihak Disnakertransgi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat keterangan terkait penyesuaian UMP sesuai dengan kesepakatan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667.
Hal tersebut bebarengan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1517 tentang UMP tahun 2022.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," bunyi Diktum Kesatu dalam SK yang diteken Anies tanggal 16 Desember 2021 tersebut.
Adapun bila menilik dari SK Gubernur DKI nomor 1517 yang diterbitkan Anies pada Diktum Ketiga diwajibkan bagi pengusaha untuk menerapkan UMP di perusahaan sesuai dengan kemampuan dan produktivitas.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih," bunyi Diktum Ketiga. (*)