Mantap! Ini Tersangka Pertama Kejari Tangerang Setelah Pangku Jabatan Senin Lalu

Selasa 28 Des 2021, 16:30 WIB
YS, pelaku korupsi RUSD dr Sitanala menjadi tersangka pertama Kejari Tangerang setelah pangku jabatan Senin lalu, 27/12/2021. (Foto/iqbal)

YS, pelaku korupsi RUSD dr Sitanala menjadi tersangka pertama Kejari Tangerang setelah pangku jabatan Senin lalu, 27/12/2021. (Foto/iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - YS pelaku korupsi RUSD dr Sitanala menjadi tersangka pertama Kejari Tangerang setelah pangku jabatan Senin lalu, 27/12/2021.

Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang ini merupakan kelanjutan dari kasus pengadaan jasa cleaning service di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sitanala.

Penetapan ini menyusul adanya penahanan satu orang lainnya yang telah merugikan negara sebesar Rp655 juta. 

Kasus yang membuat negara rugi ini terus di genjot Kejaksaan Negeri Tangerang.

YS yang sebelumnya gagal ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang kini harus langsung mendekam di dalam sel tahanan.

Diketahui YS merupakan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan jasa cleaning servis.

"YS sudah dua kali mangkir atas surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik Kejari Kota Tangerang, pertama pada 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada 23 Desember 2021," ujar Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda, Selasa, (28/12/2021. 

Orang yang baru satu hari menjabat ini mengatakan pihaknya menetapkan YS menjadi tersangka setelah melalui proses yang panjang. 

Salah satunya menanyakan sebanyak 30 pertanyaan dari penyidik terkait kasus pengadaan tersebut.

"Setelah itu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter, dan dinyatakan sehat langsung memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap YS. Untuk sementara YS dititipkan di Rutan Polres Metro Kota Tangerang," jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang menetapkan tiga orang menjadi tersangka terkait kasus pengadaan jasa cleaning service, di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sitanala.

News Update