YS, pelaku korupsi RUSD dr Sitanala menjadi tersangka pertama Kejari Tangerang setelah pangku jabatan Senin lalu, 27/12/2021. (Foto/iqbal)

Kriminal

Mantap! Ini Tersangka Pertama Kejari Tangerang Setelah Pangku Jabatan Senin Lalu

Selasa 28 Des 2021, 16:30 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - YS pelaku korupsi RUSD dr Sitanala menjadi tersangka pertama Kejari Tangerang setelah pangku jabatan Senin lalu, 27/12/2021.

Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang ini merupakan kelanjutan dari kasus pengadaan jasa cleaning service di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sitanala.

Penetapan ini menyusul adanya penahanan satu orang lainnya yang telah merugikan negara sebesar Rp655 juta. 

Kasus yang membuat negara rugi ini terus di genjot Kejaksaan Negeri Tangerang.

YS yang sebelumnya gagal ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang kini harus langsung mendekam di dalam sel tahanan.

Diketahui YS merupakan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan jasa cleaning servis.

"YS sudah dua kali mangkir atas surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik Kejari Kota Tangerang, pertama pada 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada 23 Desember 2021," ujar Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda, Selasa, (28/12/2021. 

Orang yang baru satu hari menjabat ini mengatakan pihaknya menetapkan YS menjadi tersangka setelah melalui proses yang panjang. 

Salah satunya menanyakan sebanyak 30 pertanyaan dari penyidik terkait kasus pengadaan tersebut.

"Setelah itu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter, dan dinyatakan sehat langsung memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap YS. Untuk sementara YS dititipkan di Rutan Polres Metro Kota Tangerang," jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang menetapkan tiga orang menjadi tersangka terkait kasus pengadaan jasa cleaning service, di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Sitanala.

Ketiganya telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp655 juta lebih terkait pengadaan yang memakan anggaran tahun 2018 itu.

"Ketiganya yakni, AM selaku kuasa pengguna anggaran, YS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan satu perempuan berinisial SRM, selaku kepala unit layanan pengadaan (ULP)," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar, Kamis, 16 Desember 2021.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Rachel Vennya Didenda Rp50 Juta, Namun Dua Oknum TNI yang Membanti Kini Ditahan”. (youtube/poskota tv)

Sobrani yang akrab disapa Banie itu menuturkan ditetapkan ketiganya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti surat yang ditemukan penyidik Kejari Kota Tangerang.

"Selain itu, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari  pengembangan kasus sebelumnya, atas nama terpidana Yazerdion Yatim dan Nasron Azizan, yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang," pungkasnya. (muhammad iqbal) 

Tags:
YS pelaku korupsi RUSD dr Sitanala menjadi tersangka pertama Kejari Tangerang setelah pangku jabatan Senin laluPelaku korupsi RUSD dr Sitanalatersangka pertama Kejari TangerangYS pelaku korupsi RUSD dr Sitanala

Administrator

Reporter

Administrator

Editor