"Mereka diberikan penangguhan penahanan dengan dasar utama peran mereka sebagai tulang punggung utama keluarga, namun mereka tetap harus melakukan wajib lapor kepada kami," katanya.
Berkas penangguhannya itu sendiri, lanjutnya, sudah lengkap diterima dari tim kuasa hukum mereka dengan jaminan pihak keluarga dan dua orang presiden Serikat buruh.
"Ini sudah diatur dalam pasal 31 KUHP, terkait kewenangan melakukan penangguhan oleh penyidik," pungkasnya. (kontributor banten/luthfillah)