Dua Buruh yang Ditahan Polda Banten Resmi Ditangguhkan dengan Jaminan Presiden Buruh KSPI dan KSPSI

Selasa 28 Des 2021, 22:48 WIB
Dua Buruh yang Ditahan Polda Banten Resmi Ditangguhkan Dengan Jaminan Dua Presiden Buruh. (luthfi) 

Dua Buruh yang Ditahan Polda Banten Resmi Ditangguhkan Dengan Jaminan Dua Presiden Buruh. (luthfi) 

"Mereka diberikan penangguhan penahanan dengan dasar utama peran mereka sebagai tulang punggung utama keluarga, namun mereka tetap harus melakukan wajib lapor kepada kami," katanya. 

Berkas penangguhannya itu sendiri, lanjutnya, sudah lengkap diterima dari tim kuasa hukum mereka dengan jaminan pihak keluarga dan dua orang presiden Serikat buruh. 

"Ini sudah diatur dalam pasal 31 KUHP, terkait kewenangan melakukan penangguhan oleh penyidik," pungkasnya. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait

News Update