JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memastikan tak boleh ada perayaan pergantian tahun di ruang publik. Apabila kedapatan, maka sanksi tegas akan diberikan kepada para pelanggar.
Sekretaris Kota Jakarta Timur, Fredy Setiawan menyampaikan, nantinya ketika malam pergantian tahun pada Sabtu (31/12/2021), tak boleh ada perayaan di ruang publik.
"Tidak boleh ada kegiatan perayaan pergantian tahun baru, di tempat tertutup maupun terbuka," ungkap Fredy kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Keputusan itu diambil sebagai bentuk upaya guna mengantisipasi timbulnya klas baru Covid-19 sekaligus juga mencegaj penularan varian baru Omicron saat malam tahun baru.
Apabila ada yang melanggar aturan tersebut dengan tetap menggelar kegiatan pergantian tahun di ruang publik, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disaese 2019.
“Jika nantinya ada yang tetap mengadakan perayaan malam pergantian tahun baru akan dikenakan sanksi teguran hingga administratif,” tuturnya.
Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan seluruh jajaran mulai dari kelurahan, kecamatan hingga Satpol PP maupun Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Timur.
Sehingga pengamanan malam tahun baru di Jakarta Timur pada sektor-sektor publik dapat berjalan kondusif dan masyarakat bisa menerima informasi tepat perihal momen pergantian tahun. (Cr02)