ADVERTISEMENT

Bakal Dimeja Hijaukan, BerkasTersangka TPPU Mega Korupsi Asabri Teddy Tjokro Sudah Tahap II

Selasa, 28 Desember 2021 09:21 WIB

Share
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung tahap dua Ke JPU di Kejari Jakarta Timur untuk diadili di PN Tipikor Jakarta.(ist)
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung tahap dua Ke JPU di Kejari Jakarta Timur untuk diadili di PN Tipikor Jakarta.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas tersangka Mega Korupsi TPPU PT Asabri Teddy Tjokro sudah tahap dua dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Senin (27/12/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, tersangka dan barang bukti (tahap dua) atas satu berkas perkara atas nama tersangka TT.

"Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka TT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 27 Desember 2021-15 Januari 2022," kata Leonard.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka TT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus. 

"Bersama-sama dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah mengurus dan mengelola beberapa perusahaan untuk terdaftar sebagai perusahaan terbuka diantaranya Right Issue PT. Rimo International Lestari Tbk (kode saham RIMO), IPO PT. Sinergy Megah Internusa (kode saham NUSA) dan IPO PT. Bliss Properti Indonesia (kode saham POSA) dengan mengatur dengan pihak afiliasi seolah-olah perusahaan memiliki fundamental dan likuiditas baik," paparnya.

Kemudian, Tersangka Teddy bersama-sama dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro mengatur dan melakukan penjatahan (fix Allotment) pada pasar perdana kepada nominee/pihak terafiliasi yang selanjutnya akun nominee dipergunakan untuk menaikkan harga saham pada pasar sekunder kemudian ditransaksikan dengan reksadana milik PT. ASABRI (Persero) untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan PT. ASABRI (Persero). 

Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bahwa keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka Teddy bersama-sama Terdakwa Benny digunakan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi saham selanjutnya ditampung pada rekening penampungan CCB atas nama Nabila Rianto dan keuntungan lainnya yang diperoleh Tersangka Teddy baik melalui pencatatan keuangan saksi Rina Mariarna hasil pengurusan dan pengelolaan melalui PT. RIMO INTERNATIONAL LESTARI Tbk, PT. SINERGI MEGAH INTERNUSA Tbk dan PT. Bliss Property Indonesia Tbk maupun dana masuk ke rekening pribadi Tersangka TT di Bank BCA Cabang Sudirman.

Bahwa keuntungan yang diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi tersebut oleh Tersangka Teddy  bersama-sama Terdakwa Benny digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah, hotel dan mall yang ditempatkan menjadi kekayaan perseroan dibawah kendali Tersangka Teddy Tjokro Saputro selaku Direktur Utama PT. Rimo International Lestari Tbk bersama-sama Terdakwa Benny Tjokrosaputro serta pihak afiliasi antara lain pada PT. PT Duta Regency Karunia, PT Bravo Target Selaras, PT Tri Kartika, PT Andalan Tekhno Korindo, PT Hanson Samudera Indonesia, PT Nusamakmur Ciptasentosa, PT Gema Inti Perkasa, PT Batu Kuda Propertindo, PT Banua Land Sejahtera, PT Matahari Pontianak Indah Mall, dan PT. Indo Putra Khatulistiwa, PT. Sinergi Megah Internusa dan PT. Mulia Manunggal Karsa dan PT. Bliss Broperti Indonesia serta entitas anak perusahaan.

Teddy dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidaie Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT