Sementara itu, lanjut Shinto Silitonga, dua tersangka OS dan MHF dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
"Untuk dua tersangka OS dan MHF yang diduga melakukan perusakan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Shinto Silitonga. (kontributor Banten/rahmat haryono)