Penyidik Ditreskrimum Polda Banten Buru 6 Oknum Buruh Lainnya

Senin 27 Des 2021, 14:47 WIB
Kabidhumas AKBP Shinto Silitonga didampingi Direskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal serta kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro saat press conference . (haryono)

Kabidhumas AKBP Shinto Silitonga didampingi Direskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal serta kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro saat press conference . (haryono)

Sementara itu, lanjut Shinto Silitonga, dua tersangka OS dan MHF dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

"Untuk dua tersangka OS dan MHF yang diduga melakukan perusakan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Shinto Silitonga. (kontributor Banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update