POSKOTA.CO.ID - Menjelang tahun baru 2022 dan rangkaian dari Operasi Lilin Semeru 2021, berhasil merazia dan akan memusnahkan 65 knalpot brong yang merupakan hasil dari operasi Satlantas Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia melakukan pemusnahan knalpot brong secara simbolis di halaman Mapolres Bojonegoro didampingi Wakil Bupati Bojonegoro Drs. H. Budi Irawanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro KH. Alamul Huda, Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Estafana Purwanto Wakapolres Bojonegoro Kompol Muh Wayudin Latif, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bojonegoro Arfan Halim, Pasi Ops Kodim 0813 Bojonegoro Kapten Inf Herry S, para pejabat utama Polres Bojonegoro dan jajarannya, dikutip dari laman resmi humas Polri pada Senin, (27/12/21).
“Sebanyak 65 knalpot brong tersebut hasil operasi di wilayah hukum Polres Bojonegoro menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru),” terang Kapolres Bojonegoro saat memimpin pemusnahan knalpot brong dikutip dari laman resmi humas Polri pada Senin, (27/12/21).
Dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap pengendara di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan.
AKBP EG Pandia mengatakan bahwa pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dapat membahayakan dirinya, pengguna jalan lainnya dan meresahkan masyarakat.
“Karena terbukti dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan. Selain itu, untuk memberikan efek jera, polisi bakal memusnahkan barang bukti puluhan knalpot yang diamankan untuk dipotong. Dasar hukumnya, pasal 285 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas AKBP EG Pandia dikutip dari laman resmi humas Polri pada Senin, (27/12/21).
Demi ketentraman masyarakat, pihak kepolisian akan terus menghimbau para pemilik toko, bengkel maupun warga yang telah memasang knalpot brong untuk melepasnya karena suara berisik yang ditimbulkan akan menganggu masyarakat terutama di jam istirahat.