ADVERTISEMENT

Tarif Tol Simpang Susun Tomang Naik, YLKI Minta PT Marga Mandalasakti Perhatikan Standar Minimal Pelayanan terhadap Konsumen

Minggu, 26 Desember 2021 21:59 WIB

Share
Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno. (dok pribadi)
Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno. (dok pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhir tahun 2021, tarif tol kembali mengalami kenaikan, kali ini untuk ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebesar Rp500.

Menanggapi itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) minta PT Marga Mandalasakti sebagai operator jalan tol tersebut untuk memperhatikan standar minimal pelayanan terhadap konsumen (pengguna jalan tol).

"Jadi pandangan YLKI kenaikan tarif tol itu harus dibarengi dengan  standar pelayanan minimal kepada konsumen," tutur Agus Suyatno, Pengurus Harian YLKI yang dihubungi di Jakarta, Minggu (26/12/2021) malam.

Seperti diketahui, kenaikan tarif tol mulai naik per hari Minggu (26/12/2021) :  Kendaraan Golongan I: Rp8.000 dari sebelumnya Rp7.500, tarif Kendaraan Golongan II: Rp12.000 dari sebelumnya Rp11.500, tarif Kendaraan Golongan III: Rp12.000 dari sebelumnya Rp11.500, tarif Kendaraan Golongan IV: Rp15.500 dari sebelumnya Rp15.000 dan tarif Kendaraan Golongan V: Rp15.500 dari sebelumnya Rp15.000.

Agus Suyatno menambahkan memang ada ketentuan, bahwa setiap dua tahun operator jalan tol boleh meninjau ulang tarif tol.

"Itu ada regulasinya dalam undang-undang dinyatakan seperti itu, setiap dua tahun operator boleh menaikan tarif tol dengan mempertimbangkan laju inflasi," tutur Agus.

Ia menjelaskan selama ini yang dipertimbangkan operator jalan tol adalah laju inflasi, dan mengesampingkan standar minimal terhadap konsumen.

"Jadi kenaikan tarif tol itu harusnya dibarengi dengan peningkatan standar pelayanan minimal, misalnya, berapa kilometer per jam standar minimal  laju kecepatan mobil di jalan tol untuk mengantisipasi kemacetan, kemudian ketika standar itu tidak terpenuhi maka rekayasa seperti apa yang harus dilakukan operator?," terang Agus.

Selain itu, lanjut Agus, ketika terjadi antrean di pintu keluar, atau pintu masuk tol rekayasa seperti apa yang harus dilakukan operator, sehingga tidak terjadi antrean panjang.

Agus juga menandaskan tentang standar pelayanan infrastruktur yang perlu dilakukan operator jalan tol, termasuk di antaranya jalan tol berlubang, dan juga jalan tol bergelombang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT