ADVERTISEMENT

Kementerian PANRB dan Kemendagri Ciptakan Mal Pelayanan Publik Berkelanjutan, Simak Penjelasannya!

Minggu, 26 Desember 2021 09:58 WIB

Share
Diah Natalisa selaku Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB dalam rapat koordinasi dengan Mendagri tentang penyelenggaraan MPP/Foto: Menpan
Diah Natalisa selaku Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB dalam rapat koordinasi dengan Mendagri tentang penyelenggaraan MPP/Foto: Menpan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kemendagri melakukan proses pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di seluruh kabupaten dan kota.

“Diharapkan secara atributif Menteri Dalam Negeri juga dapat mengeluarkan aturan yang mendukung pelaksanaan MPP ini, khususnya yang terkait dengan kelembagaan dan kemandirian keuangan MPP,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, pada Rapat Koordinasi Implementasi Perpres No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, dikutip dari laman resmi Menpan pada Jumat, (24/12/21).

Dalam rancangan tersebut akan diatur secara detail mengenai integrasi dan lingkup layanan di MPP, tata cara pengajuan pembentukan MPP, pembangunan, standar dan mekanisme penyelenggaraan MPP serta pengukuran kepuasan masyarakat.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjang dengan Peraturan Menteri PANRB, pemkot dan pemkab diharapkan dapat menyelenggarakan MPP lebih masif.

“Hal ini mengingat bahwa proses verifikasi atas usulan pemerintah daerah tadi akan dilakukan oleh Kementerian PANRB dan kementerian/lembaga terkait, dan Kemendagri adalah kementerian utama yang akan terlibat dalam proses ini,” kata Diah selaku Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB dikutip dari laman resmi Menpan pada Jum’at, (24/12/21).

Plt. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri La Ode Ahmad Balombo menjelaskan bahwa kunci penyelenggaraan MPP adalah integrasi.

Sehingga masyarakat atau publik melihat hal tersebut sebagai layanan pemerintah yang utuh.

Dalam rapat kolaborasi dengan Kementerian PANRB, La Ode mengatakan bahwa adanya Mal Pelayanan Publik harus memberi kesan one stop service yang harus selesai dalam satu kali hadir.

“Behitu datang, masyarakat harus terkesan sebagai raja, sebagai masyarakat yang harus dilayani,” terang La Ode dikutip dari laman resmi Menpan pada Jum’at, (24/12/21).

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT