ADVERTISEMENT

Catat! 5 Syarat Baru Naik Pesawat di Libur Nataru, Jangan Sampai Dilanggar Loh

Sabtu, 25 Desember 2021 07:30 WIB

Share
Parkiran pesawat di Bandar Soetta. (Foto/Ist)
Parkiran pesawat di Bandar Soetta. (Foto/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (nataru), pemerintah terus memperketat protokol Kesehatan transportasi udara.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, dan para pelaku perjalanan wajib mematuhi syarat yang telah ditentukan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, pada Jumat (24/12/2021).

"Untuk aturan domestik (penerbangan) itu akan ada aturan lain melalui SE Satgas nomor 24 tahun 2021. aturan Satgas itu akan menjadi rujukan kami spesifik selama nataru," kata Novie Riyanto, dikutip dari PMJ News.

Syarat perjalanan tersebut juga mengacu SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021 di sektor penerbangan.

Berikut adalah syarat dan regulasi naik pesawat di wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa Bali.

1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3.Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

4.Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tak wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT