ADVERTISEMENT

Berkat Perayaan Natal 2021, 417 Narapidana di Jawa Tengah Mendapat Remisi

Sabtu, 25 Desember 2021 10:28 WIB

Share
Ilustrasi Penjara. (Foto/Pixabay/Ichigo121212)
Ilustrasi Penjara. (Foto/Pixabay/Ichigo121212)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SEMARANG, POSKOTA.CO.ID – Remisi khusus pada perayaan Natal 2021 menjadi berkat bagi 417 narapidana, di Jawa Tengah (Jateng).

Selain itu, pada perayaan Natal 2021 ini pula Lima orang di antaranya langsung bebas hari ini, setelah mendapat remisi.

Berdasarkan data yang dari Kanwil Kemenkumham Jateng, diketahui perayaan Natal 2021 ini menjadi berkat bagi 404 orang yang menjadi penerima remisi merupakan WBP Dewasa. 

Sementara, ada 8 orang di golongan Anak Binaan, yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, bertepatan perayaan Natal 2021.

Pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, ada yang mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. 

Lebih rinci, sebanyak 75 orang WBP dan Anak Binaan mendapatkan remisi 15 hari, sedangkan, remisi 1 bulan diberikan kepada 224 orang.

Kemudian, 56 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 62 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan. 

Diantara jumlah tersebut, ada WBP yang mendapatkan remisi dan kemudian bebas sebanyak 5 orang.

Mengenai jenis pidananya, tercatat penerima Remisi Natal 2021 diperoleh WBP kasus pidana umum sebanyak 305 orang dan kasus narkotika ada 104 orang.

"Remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku. Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995," jelas A Yuspahruddin, selau Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT