ADVERTISEMENT

Oknum Perawat Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Ini Respon Polres Bekasi

Jumat, 24 Desember 2021 21:24 WIB

Share
Polres Metro Bekasi Kota. (ihsan Fahmi)
Polres Metro Bekasi Kota. (ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota menindak cepat adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum perawat yang bekerja di RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Selasa (21/12/2021) lalu.

Diketahui sebelumnya, korban merupakan orang tua (ibu) yang tengah menjaga balitanya yang sedang sakit di sebuah ruangan rawat inap.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengungkapkan bahwa korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan kini tengah dilakukan penyelidikan.

"Ya benar sudah dilaporkan dan sudah dalam penyelidikan," ujar Kompol Erna Ruswing Andari, Jum'at (24/12/2021) sore.

Dikatakan Ali (27) adik ipar korban, Kasus tersebut bermula, pada Selasa (21/12/2021) lalu, dimana oknum perawat berinisial NJ, hilir mudik memasuki ruangan tempat dimana anak pasien dirawat, dengan membawa alat uap dan memperhatikan korban.

Tak berhenti disitu, diungkapkan oleh Ali, bila salah satu bagian wajah dan tangan  F disentuh oleh NJ, dan kembali mengeluarkan kata kata yang membuat korban menjadi tidak nyaman.

"Nggak lama kemudian handphone korban ini diambil dilihat lah galeri nya dan langsung mengucapkan “kamu cantik banget sih” oleh diduga Perawat ini dan galama kemudian tangannya dipegang oleh Terduga Perawat lalu dagunya dipegang juga gitu dan mengucapkan juga “saya belum nikah tolong saya carikan saya dong," ujar Ali saat diwawancarai wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (24/12/2021) sore.

Adapun peristiwa tersebut diketahui karena di ruang inap terdapat tiga orang termasuk korban.

"Kebetulan itu yang jaga orang sakit itu, ada sekitaran dua orang saksi terhitung tiga sama korban," ucapnya

Atas insiden tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan hal itu ke Polres Metro Bekasi Kota dan membuat laporan polisi melalui nomor LP/3338/K /XII /SPKT/2021/Resto Bekasi Kota, per tanggal 22 Desember 2021.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT