ADVERTISEMENT

Kecolongan Lagi! Kapal Vietnam Keciduk Mencuri Ikan di Laut Natuna Utara, Begini Reaksi Bakamla RI

Jumat, 24 Desember 2021 14:40 WIB

Share
Salah satu kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara. (ist)
Salah satu kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Unsur Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) KN Pulau Dana-323, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam.

Diketahui kapal Vietnam tersebut kepergok sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia, Jumat (24/12/2021).

Dikutip dari PMJ News, awalnya patroli Bakamla KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi mendapatkan perintah dari Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr Aan Kurnia melalui Direktur Operasi Laksma Bakamla Suwito selaku Palakhar Opskamla.

Tim tersebut ditugaskan untuk menjaga LNU jelang akhir tahun dengan melaksanakan operasi pengamanan semua aktivitas maritim baik operasi drilling dan juga perikanan yang berada di Laut Natuna Utara.

Saat menjalankan patroli, pada pukul 06.15 WIB KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar 2 KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.14'.30" U-105°.02'.13" T.,

Ketika KN Pulau Dana-323 mendekati, 2 KIA tersebut langsung menambah kecepatan untuk menghindar dan keluar dari perairan Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.

1 KIA Vietnam bernomor lambung KG 2118 TS berhasil dihentikan dan 1 KIA Vietnam lainnya berhasil kabur masuk perairan Malaysia.

Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA Vietnam KG 2118 TS diawaki 20 orang ABK berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan ilegal kurang lebih 2 ton.

KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan diperairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia. (Cr09)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT