Hayo Loh! Satgas Covid-19 Depok Ultimatum Para ASN Agar Tak Coba-Coba 'Kabur' Liburan Natal dan Tahun Baru: Melanggar Kita Sanksi!

Jumat 24 Des 2021, 15:20 WIB
Juru bicara Satgas Covid 19 Kota Depok Dadang Wihana. (Foto/Angga)

Juru bicara Satgas Covid 19 Kota Depok Dadang Wihana. (Foto/Angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru, Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 Kota Depok mengultimatum para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh cuti libur.

Hal ini diutarakan langsung juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid -19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, bahwa Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 800/5135-BKPSDM tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai (ASN) selama periode Hari Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).

"Bagi siapa seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemkot Depok, dilarang bepergian keluar daerah dan cuti selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mulai dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Juga dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas dan ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja,” ujarnya kepada wartawan usai di konfirmasi, Jumat (24/12/2021).

Sementara itu lanjut Dadang mengatakan aturan larangan keluar kota dikecualikan bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

"ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah untuk memperhatikan dan mematuhi salah satunya ppet zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penangan Covid-19. Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin,” tegasnya.

Dadang menambahkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sementara secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok, Novarita menambahkan, Pemerintah Kota Depok melalui BKPSDM Kota Depok telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait larangan ASN cuti dan ke luar kota pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“ASN Kota Depok telah diberitahukan tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah bagi pegawai ASN selama Nataru. Hal itu tertuang dalam surat nomor 800/4851-BKPSDM. Selama 24 Desember sampai 2 Januari 2022 ASN dilarang berpergian keluar daerah atau mudik selama periode Nataru,” tegasnya.

Larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 26 tahun 2021.

“Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kota Depok membuat surat turunan kepada ASN Kota Depok. Ada pengecualian untuk ASN yang bekerja dan bertempat tinggal di satu wilayah aglomerasi yang akan tugas kedinasan di kantor seperti wilayah Jabodetabek,” terang Novarita.

Terkecuali lanjut Novarita ASN yang hendak perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka penugasan kedinasan setelah dikeluarkan kebijakan tersebut, masih diberikan toleransi.

"Pemberian toleransi yang diberikan yakni ASN tersebut telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja, " tutupnya. (Angga

Berita Terkait

News Update