Hayo Loh! Satgas Covid-19 Depok Ultimatum Para ASN Agar Tak Coba-Coba 'Kabur' Liburan Natal dan Tahun Baru: Melanggar Kita Sanksi!

Jumat 24 Des 2021, 15:20 WIB
Juru bicara Satgas Covid 19 Kota Depok Dadang Wihana. (Foto/Angga)

Juru bicara Satgas Covid 19 Kota Depok Dadang Wihana. (Foto/Angga)

"Pemberian toleransi yang diberikan yakni ASN tersebut telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Eselon II atau Kepala Kantor Satuan Kerja, " tutupnya. (Angga

Berita Terkait

News Update