Gelagat Aneh Oknum Perawat Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Ini Penjelasan Keluarga Korban

Jumat 24 Des 2021, 23:25 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto/freepik.com)

Ilustrasi pelecehan seksual (Foto/freepik.com)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang perempuan diduga mengalami tindakan Asusila oleh oknum perawat RSUD Kota Bekasi, pada Selasa (21/12/2021) lalu.

Sebelumnya diungkapkan Ali, (27) adik ipar korban, bahwa kakak ipar berinisial F seorang perempuan tengah menjaga balitanya yang dirawat inap akibat sakit.

Selanjutnya Ali, menuturkan bila terdapat gelagat aneh dan mencurigakan oleh oknum perawat berinisial NJ pada perlakuan yang dilakukanya ke F, Kakak ipar Ali.

Dimana oknum perawat tersebut kerap hilir mudik memasuki ruangan Inap dari korban.

Pada awal insiden tersebut, bila teduga pelaku saat itu keluar masuk ruangan Perawat, dengan membawa alat uap dan memperhatikan korban.

"Kalau untuk perawatan pertama kita belum mengetahui, tapi pas kejadian itu gelagat gelagat nya yang kita ketahui dia sering bolak balik ke ruangan inap mondar-mandir," ujar Ali saat ditemui wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jum'at (24/12/2021) sore.

Sementara tindakan Asusila yang diungkapkan korban dan diberikan oleh Ali, bahwa Terduga pelaku juga membuka galeri handphone korban, menyentuh dagu, dan memegang tangan korban serta melontarkan kalimat yang membuat korban tidak nyaman.

"Nggk lama kemudian handphone korban ini diambil dilihat, galerinya dan langsung mengucapkan “kamu cantik banget sih” oleh diduga Perawat ini dan gak lama lagi, tangannya dipegang oleh NJ,  lalu kembali dagunya dipegang juga gitu dan mengucapkan juga “saya belum nikah, tolong saya, carikan saya dong," ucap Ali dalam keterangannya.

Sementara didalam ruangan tersebut hanya ada tiga orang, pada dugaan Insiden tindakan asusila.

"Tidak berontak, Langsung biasa aja gitu, Kebetulan itu yang jaga orang sakit itu, ada sekitaran dua orang saksi terhitung tiga sama korban," ucapnya

Atas adanya kejadian tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan hal itu ke Polres Metro Bekasi Kota dan membuat laporan polisi melalui nomor LP/3338/K /XII /SPKT/2021/Resto Bekasi Kota, per tanggal 22 Desember 2021.

Berita Terkait
News Update