Sebut saja seseorang digugat karena pencemaran nama baik. Tetapi materi untuk mendukung gugatan tidak cukup kuat. Unsur pencemaran nama baik tidak ditemukan.
Cucu: Kalau gitu bisa gugat balik dong kek?
Kakek: Ya begitu jadinya, akhirnya terjadilah saling gugat.
Yah, sekarang ini memang lagi musim gugatan. Tidak suka karena merasa diperlakukan sewenang-wenang, mengajukan gugatan. Segala sesuatu yang dianggap dapat merugikan dirinya, keluarganya, profesi dan karirnya, acap digugat.
Pernyataannya dianggap dapat meresahkan masyarakat, menyinggung SARA ( Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), berpotensi timbulnya perpecahan umat, digugat.
Tidak suka dengan ucapan yang dilakukan, karena tadi, dianggap pencemaran nama baik, digugat. Dipecat dari pekerjaanya, yang memecat digugat karena dilakukan sepihak, tidak prosedural dan menyalahi aturan.
Belakangan tersiar, mantan Kapolsek di Jakarta menggugat atasannya karena dipecat setelah tersandung sesuatu kasus. Juga pejabat di sebuah kementerian menggugat pak menteri karena dipecat.
Sebelumnya juga pernah terjadi karena dicerai sepihak, menggugat.
Bisa jadi, kelak karena diputus pacar secara sepihak, akhirnya menggugat.
Sekarang sepertinya belum ada yang sampai ke pengadilan. Kalaupun ada baru sebatas kata- kata atau tulisan japri lewat media sosial seperti WhatsApp.
Cucu: Memang ada kek?
Kakek: Ada, ini dialami kakek, yang mutusin pacar tiba- tiba, tanpa alasan.