Nia Ramadhani Kaget Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Ardi Bakrie: Kami Akan Lakukan Pembelaan!

Kamis 23 Des 2021, 15:30 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto/cr07)

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto/cr07)

Yusri menjelaskan, mulanya polisi mengamankan ZN pada saat melakukan penyelidikan di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu 1 plastik klip kristal sebesar 0,78 gram.

Dalam kasus ini, Nia dan Ardi disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Cr07)

Berita Terkait
News Update