"Setelah korban dibacok sempat berusaha untuk tetap berjalan namun beberapa meter korban jatuh kemudian pelaku yaitu M (22) menggeser kaki korban yang masih berada diatas jok sepeda motornya, kemudian pelaku ML (18) langsung mengambil sepeda motor korban, dan membawa kabur motor serta meninggalkan korban," sambungnya.
Atas insiden tersebut, Polres Metro Bekasi Kabupaten berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diantaranya, satu motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat nomor, satu Unit handphone Oppo A15 warna hitam, sebuah celurit berikut sarungnya, satu unit handphone Samsung A11, satu unit handphone Vivo Y12 S warna biru dan satu unit handphone Oppo A37 warna gold.
Hendra Gunawan menambahkan, bila keempat pelaku yang dibekuk pada Rabu Malam kemarin (22/12/2021) di tempat yang berbeda. dan menurut pengakuan pelaku, tiga dari empat pelaku merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara.
"Empat Kawanan begal tersebut dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara, lalu untuk kerugian yang diterima korban mencapai hingga 20 juta rupiah," pungkasnya. (kontributor/ihsan fahmi)