ADVERTISEMENT

DPR Sebut Kasus Mafia Tanah di Cakung Janggal: Panggil BPN!

Kamis, 23 Desember 2021 00:01 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR dari F-PKB, Yanuar Prihatin. (foto: rizal)
Anggota Komisi II DPR dari F-PKB, Yanuar Prihatin. (foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan pihaknya bakal mengawasi dan memonitor kembali penanganan perkara dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur antara PT. Salve Veritate dengan Abdul Halim.

“Betul sekali. Kami akan melalukan supervisi penanganan kasus mafia tanah, khususnya yang diadukan ke Kompolnas,” kata Benny pada kesempatan berbeda.

Sepengakuan Benny, pihaknya sudah rapat bersama membahas penanganan mafia tanah sekaligus meneruskan aduan yang masuk ke Kompolnas soal mafia tanah. Selama ini, Kompolnas banyak menerima aduan dari masyarakat korban mafia tanah. 

“Untuk membasmi mafia tanah perlu langkah tegas, keras, konsisten dan berkelanjutan. Tanpa bantuan oknum terkait, maka mafia tanah akan terkendala dalam beroperasi, apalagi menyangkut penggunaan dokumen palsu,” jelas dia.

Tak Bisa Ada SK Kepemilikan

Pakar Hukum Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja meminta kepolisian transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Karena, Benny Tabalujan sudah jadi tersangka di Polda Metro Jaya, tapi ada penetapan tersangka lain di Bareskrim Polri.

“Itulah pentingnya keterbukaan data kepemilikan tanah, sehingga hal-hal yang terbuka ke publik tidak lagi menghebohkan,” katanya.

Selain itu, kata Gunawan, BPN juga harus tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, putusan PTUN tidak menentukan siapa pemilik sebidang tanah. Hal ini harus diputuskan secara keperdataan.

Dalam praktik saat ini, ia mengakui memang sering timbul kerancuan terhadap putusan PTUN yang sering dipakai sebagai dasar kepemilikan. Padahal, konsep kepemilikan adalah konsep keperdataan bukan administrasi negara.

“Dengan demikian selama proses perdata masih berlangsung dan belum diputus kepemilikannya, maka BPN tidak boleh melakukan tindakan apapun juga, apalagi menetapkan kepemilikan bidang tanah atas nama pihak tertentu. BPN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemilik suatu bidang tanah tertentu,” tandasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT