ADVERTISEMENT
Kamis, 23 Desember 2021 10:23 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan Crowd Free Night atau CFN di malam tahun baru.
Kebijakan Crowd Free Night ini dilakukan dalam rangka mencegah kerumunan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan waktu pemberlakuan kebijakan Crowd Free Night.
Crowd Free Night (CFN) di 10 kawasan Ibukota tersebut mulai berlaku jelang malam tahun baru, mulai pukul 22.00 WIB.
Pemberlakuan tanggal 31 Desember 2021, dimulai pukul 22.00 WIB, hingga 1 Januari 2022, pukul 04.00 WIB.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya pesta kembang api yang dilakukan masyarakat.
"Jadi misal di Mulawarman atau SCBD kami tutup 22.00 orang luar gak boleh masuk tapi dari dalam boleh keluar. Nanti ada petugas sisir satu-satu kafe agar pukul 22.00 kafe tutup dan sepi pengunjung sehingga tak ada pesta kembang api," jelas dia.
Kemudian, ia menerangkan terdapat 10 titik kawasan yang menerapkan Crowd Free Night.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT