ADVERTISEMENT

147 Kilogram Sabu untuk Malam Perayaan Tahun Baru Gagal Disebar ke Jakarta, Tangerang dan Jawa Tengah

Kamis, 23 Desember 2021 15:38 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 147 Kilogram sabu jaringan Timur Tengah diamankan polisi. Rencananya sabu tersebut akan disebar pada malam tahun baru ke Jakarta, Tangerang dan Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan narkotika ini merupakan kerjasama antara Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan juga Ditjan Pas Kemenkumham RI.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan lima tersangka. Kelima tersangka yakni W (60), FS (27), HD (36), IA (32) dan AK (34). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda.

"Jaringan yang kita bongkar merupakan jarinhan internasional yaitu jaringan Timur Tengah," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/12/2021).

Menurut Zulpan, sabu tersebut didapat dari sebuah ruko yang berada di Ruko Mega Grosir, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari situ, polisi mengamankan sebanyak 147,143 kilogram sabu dari satu tersangka berinisial W.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yang berada di salah satu hotel di kawasan Pulogadung Jakarta Timur. Sehingga total ada lima tersangka yang diamankan.

"Barang bukti sabu disembunyikan di sebuah ruko sehingga nanti dari ruko itu akan dilakukan pendistribusian ke tiga daerah yang saya sampaikan tasi yaitu Jakarta, Tangerang dan Jawa Tengah," jelasnya.

Menurut Zulpan, sabu yang akan disebar di tiga wilayah tersebut rencananya akan disebar untuk malam tahun baru.

"Rencananya narkotika ini tentunya seperti yang disampaikan diawal untuk diedarkan malam tahun baru," ungkap Zulpan.

Terpisah, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan sabu tersebut merupakan jaringan Timur Tengah.

Sabu tersebut, lanjut Mukti, diketahui berasal dari Brazil dan merupakan jaringan Timur Tengah.

"Barang bukti dari Brazil jaringan Timur Tengah. Kita undercover sampai di Jakarta," paparnya.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara. (Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT