Mendagri Sebut 10 Pemda Memiliki Kas Simpanan di Bank, DKI Jakarta Tertinggi Capai Rp12 Triliun Lebih

Rabu 22 Des 2021, 20:03 WIB
 Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat klarifikasi kepada Pemda yang memiliki kas simpanan di bank. (fotro" dok Kemendagri)

 Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat klarifikasi kepada Pemda yang memiliki kas simpanan di bank. (fotro" dok Kemendagri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebut ada 10 Pemda yang memiliki kas simpanan di bank dalam jumlah cukup tinggi. Pemprov DKI Jakarta memiliki simpanan di bank tertinggi, mencapai Rp12 triliun lebih.

"Simpanan kas Pemda di perbankan membuat realisasi belanja menjadi berkurang, dan terkesan ada dana yang tidak bergerak (idle), apalagi ada dana yang didepositokan," terang Mendagri.

Itu disampaikan Tito saat melakukan pemantauan simpanan kas Pemda di perbankan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Departemen Statistik Bank Indonesia (BI) Farida Peranginangin, di Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Kegiatan yang digelar secara virtual itu juga diundang beberapa gubernur yang memiliki simpanan yang cukup tinggi untuk dimintakan klarifikasi.

Ke-10 Pemda memiliki jumlah simpanan yang cukup tinggi di perbankan, yakni DKI Jakarta dengan simpanan Rp12,953 triliun, Aceh Rp4,426 triliun, Papua Rp3,829 triliun, Jawa Timur Rp2,751 triliun, Jawa Barat  Rp2,566 triliun, Kalimantan Timur  Rp2,070 triliun, Papua Barat Rp1,947 triliun, Riau  Rp1,426 triliun, Sumatera Utara Rp1,128 triliun, dan Jawa Tengah sebesar Rp1,028 triliun.

"(Kami) ingin mendapat masukan klarifikasi dari rekan-rekan gubernur. Kita sengaja mengundang sepuluh gubernur karena ini memang yang kita lihat datanya simpanannya relatif terbesar dari 34 provinsi yang ada,” kata Mendagri.

Mendagri mengungkapkan masalah simpanan provinsi dan kabupaten/kota, data yang kita peroleh pertama dari Bank Indonesia, nanti mohon dikonfirmasi, ini lebih kurang Rp203,95 triliun.

"Data ini tanggal 30 November 2021 jam 18.00 dari Bank Indonesia. (Dengan rincian) Rp144,96 triliun dalam bentuk giro, ini artinya akan dibelanjakan, kemudian Rp54,38 triliun dalam bentuk deposito, dan Rp4,6 triliun dalam bentuk tabungan,” terang Mendagri.

Selanjutnya, Mendagri mempertanyakan apakah simpanan tersebut akan dibelanjakan sampai akhir tahun, dan apakah simpanan tersebut memang disengaja untuk SiLPA atau keperluan lainnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 17 Desember pukul 18.00 WIB, disebutkan total uang Pemda yang tersedia di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp159,47 triliun, dengan rincian Rp50,63 triliun di tingkat provinsi, Rp85,82 triliun di tingkat kabupaten, dan Rp23,02 di tingkat kota.

Pada akhir paparannya, Mendagri mengimbau agar Pemerintah Daerah mempercepat rapat koordinasi terkait simpanan kas daerah di perbankan. Hasil dari rakor itu kemudian dapat dijadikan pegangan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan serapan anggarannya. (*)

Berita Terkait

Aksi Pengemis Ini Dibongkar Dedi Mulyadi

Kamis 23 Des 2021, 11:59 WIB
undefined

News Update