Wagub Ariza Ungkap Sebelumnya Pengusaha Setuju Kenaikan UMP Sebesar 5,1 Persen atau Senilai Rp225.660

Selasa 21 Des 2021, 18:48 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta. (foto: yono)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta. (foto: yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Wagub Ariza) mengungkapkan bahwa pihak pengusaha sebelumnya telah menyetujui kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5 persen  atau senilai Rp225.660.

Persetujuan itu saat Pemprov DKI Jakarta melakukan rapat dengan pihak pengusaha terkait kenaikan UMP tahun 2022.

"Waktu kita rapat di awal dewan pengupahan sejujurnya yang kami terima bahwa semua pihak bahkan pengusaha dalam rapat tersebut tidak keberatan sampai 5 persen," ungkapnya di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Namun, setelah itu, pihak dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengeluarkan besaran kenaikan UMP sekitar 1 persen atau senilai Rp37.700.

Lalu pada 19 Desember 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah besaran kenaikan UMP menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225.660.

"Waktu itu kita coba putuskan, sesuai dengan PP (peraturan pemerintah). Setelah dilihat angkanya kecil. Sehingga akhirnya Pemprov, Gubernur mengambil kebijakan untuk memenuhi rasa keadilan, maka disesuaikan angkanya sehingga ditingkatkan menjadi 5,1 persen," terang Ariza.

Namun setelah kenaikan UMP direvisi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pihak dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa keberatan dengan besaran kenaikan UMP bahkan mengancam akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalo pengusaha nanti kalo ada keberatan silahkan disampaikan, kita bisa duduk, diskusi dialog," ujar dia. (*)

Berita Terkait
News Update