JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dua saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020 mulai diperiksa.
Keduanya diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
"Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain: DRL selaku Karyawan Swasta/Manager Corporate Management System Dept 2019 PT.Pertamina Patra Niaga, dan AS selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Jakarta Utara," ucap Leonard Eben, dikutip RRI pada Selasa (21/12/2021).
Leonard Eben juga menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan dari para tersangka WW, FB, dan AFS.
"Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS," ucapnya lebih lanjut.
Tim Jaksa penyidik memeriksa dua saksi karena adanya kepentingan penyidikan mengenai perkara pidana yang benar-benar didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri oleh saksi.
“Saksi diperiksa guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU),” imbuhnya.
Sekadar informasi saja, kedua saksi juga diperiksa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, yakni dengan menerapkan 3M. (cr03)