ADVERTISEMENT

Parah! Diduga Lakukan Penipuan, Dua Direktur Alfamart Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 21 Desember 2021 16:33 WIB

Share
Kuasa hukumnya, Jimmy Manurung di Tangerang Selatan, Selasa (21/12/2021)
Kuasa hukumnya, Jimmy Manurung di Tangerang Selatan, Selasa (21/12/2021)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya dilaporkan ke polisi oleh seorang mitra waralaba dari CV Unimars dengan dugaan pasal penipuan dan penggelapan.

Melalui kuasa hukumnya, Jimmy Manurung mengatakan, klien tersebut melaporkan dua Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya alias Alfamart.

"Jadi klien kami telah melaporkan dua Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT) Tbk atau  Alfamart," ujar Jimmy, dikutip dari RRI, pada Selasa (21/12/2021)

Laporan tersebut di layangkan dengan nomor bukti lapor TBL/B/1745/XII/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada Senin 20 Desember 2021.

Namun, sebelum melayangkan laporan polisi tersebut, pihaknya telah melayangkan somasi terlebih dahulu.

Dalam somasi pertama ke PT SAT untuk meminta data-data pendukung atas laporan transaksi keuangan bisnis waralaba itu yang diberi waktu selama 7 hari. Setelah ditunggu sampai melebihi waktu yang ditentukan tidak digubris. 

"Kami kembali layangkan surat ke dua pada 9 Desember 2021 dan kami undang untuk bertemu di kantor kami pada 17 Desember hari Jumat kemarin, tapi sampai hari ini tidak ada jawaban dan respon Alfamart," katanya

"Karena tidak ada titik temu dan win-win solution untuk kedua belah pihak dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan terpaksa kami membuka laporan polisi," tambahnya.

Meski demikian, Ia mempertanyakan atas transparansi keuangan bisnis waralaba milik kliennya itu dari pengelola Alfamart. Ia meminta bukti autentik dan data pendukung serta bukti pendukung di setiap chart of account yang tertuang di dalam laporan laba rugi bulanan tersebut.

Ia menyebutkan sebagai contoh uang gaji atau pesangon, uang lembur, uang makan dan tunjangan, bonus, THR atau insentif, astek (asuransi tenaga kerja), beban menajemen fee, dan sebagainya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT