Perkara tersebut telah direkomendasikan untuk ditindak lanjuti Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Habib Bahar dituduh menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA. (Cr01)