Pelapor Bahar bin Smith: Dia Bilang Habib Rizieq Dipenjara Gegara Bikin Maulid Nabi, Nah Ini Bohong!

Senin 20 Des 2021, 21:41 WIB
Husin Shihab, pelapor Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana saat berada di Polda Metro Jaya. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Husin Shihab, pelapor Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana saat berada di Polda Metro Jaya. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Perkara tersebut telah direkomendasikan untuk ditindak lanjuti Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Habib Bahar dituduh menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA. (Cr01)

Berita Terkait

News Update