ADVERTISEMENT

Habib Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan Atas Dugaan SARA, Begini Isi Surat Laporannya

Senin, 20 Desember 2021 11:32 WIB

Share
Habib Bahar Bin Smith yang dikawal pendukung disambut kolega dan teman usai bebas. (Ist)
Habib Bahar Bin Smith yang dikawal pendukung disambut kolega dan teman usai bebas. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini dia kembali harus berurusan dengan polisi karena dugaan kasus menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporam terhadap Habib bin Smith. Namun Zulpan tidak bisa membeberkan secara detail.

 

 

Surat laporan yang dituduhkan kepada Habib Bahar. (Ist)

"Benar (dilaporkan)," ujarnya singkat kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).

Dalam surst laporan tertulis, Habib Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Perkara tersebut telah direkomendasikan untuk ditindak lanjuti Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Habib Bahar dituduh menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT