Biro Hukum DKI Tanggapi Ancaman Apindo akan Gugat Anies ke PTUN Terkait Kenaikan UMP 2022

Senin 20 Des 2021, 14:12 WIB
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah. (yono)

Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah. (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mempersilahkan APINDO melakukan gugatan ke PTUN terkait kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta.

"Semua orang punya hak untuk mengajukan gugatan di pengadilan," ujarnya saat dihubungi, Senin (20/12/2021). 

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah kenaikan UMP tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp37.700 atau sekitar 1 persen menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225.667.

Menanggapi perubahan UMP tersebut, Wakil Ketua DPP APINDO DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurzaman menegaskan pihaknya akan melakukan segala macam cara agar perubahan kenaikan UMP di Ibukota dibatalkan. Diantaranya melakukan pendekatan dengan serikat buruh ataupun pekerja dan dengan Pemprov DKI.

"Lalu kalau ini tidak bisa dilakukan tentunya masih ada upaya hukum termasuk di dalamnya adalah melakukan gugatan ke PTUN," tegas Nurzaman saat dihubungi, Minggu (19/12/2021) kemarin.

Nurzaman pun mempertanyakan dasar dari kebijakan Anies yang merevisi aturan kenaikan UMP tahun 2022.

"Kalau memang bener pak Anies mau tetap merevisi, pertimbangan regulasinya ada, pertimbangan hukumnya apa? Kan semua kebijakan itu harus ada pertimbangan hukum," tanya dia.

Nurzaman berharap Anies dapat mengurungkan perubahan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 karena itu memberatkan pihak pengusaha.

Pasalnya, meski saat ini Pemprov DKI telah melonggarkan PPKM di Level 1, namun belum 100 persen memilihkan pendapatan pengusaha yang hampir dua tahun ini mandek karena pandemi Covid-19.

"Kalau memang sudah dibuat Pergub (Peraturan Gubernur) ini bisa ditarik kembali bisa dibatalkan kembali dan kembali ke Pergub yang lama itu harapan kami," pungkasnya. (yono)

Berita Terkait
News Update