ADVERTISEMENT

 Hina Presiden Jokowi, Warganet Minta Polisi Segera Tangkap Bahar Smith

Senin, 20 Desember 2021 14:29 WIB

Share
Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 3 bulan penjara (Tangkapan layar/Instagram@bsw.official
Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 3 bulan penjara (Tangkapan layar/[email protected]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Media sosial Twitter heboh dengan tagar #TangkapBaharSmith yang trending sejak Minggu (19/12) kemarin hingga Senin (20/12/2021) pagi.

Tak hanya trending sejumlah warganet mendesak pihak Kepolisian untuk segera menangkap Bahar Smith lantaran ada beberapa hal yang sangat tidak pantas dan bahkan membahayakan stabilitas negara.

#TangkapBaharSmith menjadi trending karena adanya video pernyataan ceramah Bahar Smith yang viral di media sosial.

Di sela-sela ceramahnya, ia mengatakan kata yang dianggap tak pantas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menantang polisi untuk menangkapnya. Bahar Smith pun diduga menghina Jokowi dalam video tersebut.

Usai video ceramah Bahar Smith viral netizen pun memberikan kecaman dari berbagai pihak. Bahkan sebagian dari mereka ada tokoh dan para habaib juga, lantaran dinilai sudah keterlaluan dalam mengkritik pemerintah, terutama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), lewat ceramahnya.

Akun twitter Ferdinand Hutahaean misalnya turut mengomentari trendingnya #TangkapBaharSmith . “Tagar #TangkapBaharSmith masih bertengger diatas hingga pagi.

“Saya bisa memaklumi kemarahan publik atas perilaku dan pernyataan Bahar Smith yg memang kental muatan melecehkan Presiden dan KASAD serta Polri.”

 Sy yakin Polri pasti akan bertindak..!” dikutip dari postingan akun twitter Ferdinand Hutahaean.

Tak hanya itu, banyak dari netizen yang memention akun Polri dan Kapolri Jendral Listyo Sigit agar segera menangkap Bahar Smith.

“Kamu hina Jokowi, kamu hina Indonesia, karena beliau adalah Presiden Indonesia. Jadi ini bukan persoalan Jokowi sebagai pribadi, melainkan beliau sebagai Kepala Negara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT