JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Media sosial Twitter heboh dengan tagar #TangkapBaharSmith yang trending sejak Minggu (19/12) kemarin hingga Senin (20/12/2021) pagi.
Tak hanya trending sejumlah warganet mendesak pihak Kepolisian untuk segera menangkap Bahar Smith lantaran ada beberapa hal yang sangat tidak pantas dan bahkan membahayakan stabilitas negara.
#TangkapBaharSmith menjadi trending karena adanya video pernyataan ceramah Bahar Smith yang viral di media sosial.
Di sela-sela ceramahnya, ia mengatakan kata yang dianggap tak pantas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menantang polisi untuk menangkapnya. Bahar Smith pun diduga menghina Jokowi dalam video tersebut.
Usai video ceramah Bahar Smith viral netizen pun memberikan kecaman dari berbagai pihak. Bahkan sebagian dari mereka ada tokoh dan para habaib juga, lantaran dinilai sudah keterlaluan dalam mengkritik pemerintah, terutama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), lewat ceramahnya.
Akun twitter Ferdinand Hutahaean misalnya turut mengomentari trendingnya #TangkapBaharSmith . “Tagar #TangkapBaharSmith masih bertengger diatas hingga pagi.
“Saya bisa memaklumi kemarahan publik atas perilaku dan pernyataan Bahar Smith yg memang kental muatan melecehkan Presiden dan KASAD serta Polri.”
Sy yakin Polri pasti akan bertindak..!” dikutip dari postingan akun twitter Ferdinand Hutahaean.
Tak hanya itu, banyak dari netizen yang memention akun Polri dan Kapolri Jendral Listyo Sigit agar segera menangkap Bahar Smith.
“Kamu hina Jokowi, kamu hina Indonesia, karena beliau adalah Presiden Indonesia. Jadi ini bukan persoalan Jokowi sebagai pribadi, melainkan beliau sebagai Kepala Negara.
Kalau mau mengkritik, TAK HARUS dibangsat-bangsatkan.!!! Yth @ListyoSigitP @DivHumas_Polri @CCICPolri, “ cuitan akun Twitter @Rizmaya__.
Hingga Senin pagi (20/12) #TangkapBaharSmith masih bercokol di jajaran trending twitter. Tercatat lebih dari 19 ribu tweet yang diposting netizen.
Akibat ceramahnya yang dinilai menghina Presiden, Bahar Smith pun dilaporkan ke polisi sesuai Laporan Polisi: LP/B/6354/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan pada 17 Desember 2021
Sebelumnya ia juga diadukan sesuai No: LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh seorang yang bekerja sebagai karyawan swasta pada 7 Desember 2021 lalu.(tiyo)