ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Keterlibatan Member Lain dalam Dugaan Kasus Penistaan Agaman Joseph Suryadi

Minggu, 19 Desember 2021 21:23 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada member lain dari kasus dugaan penistaan agama tersangka Joseph Suryadi. Dalam pemeriksaan itu tidak ada keterlibatan member lain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan member lain yang telah dilakukan pemeriksaan tidak terbukti melakukan penistaan agama.

"Sudah sudah. Tapi hanya dia (Joseph) yang memprovokasi gitu. Tapi yang lain tidak menanggapi ya," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (19/12/2021).

Zulpan memastikan pihaknya hanya berfokus pada kasus yang diduga melakukan penistaan agama yakni Joseph Suryadi.

"Jadi fokusnya kepada orang yang lakukan penghinaan yaitu joseph suryadi seorang. Adapun member lain dia tidak ada lakukan penghinaan," jelasnya.

Polisi menetapkan Joseph Suryadi (39) sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui media sosial. Kasus tersebut berawal dari laporan warga bernama Husin Hasab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan rangkaian pemeriksaan kepada Joseph pada Selasa (14/12/2021).

"Polda Metro Jaya telah tetapkan tersangka terhadap pemosting video Joseph Suryadi (39). Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/12/2022).

Zulpan mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa bukti diantaranya yakni 1 bundel tangkapan layar pembicaraan di medsos yang dianggap telah menista agama, satu buah flashdisk dan satu buah hape.

"Jadi penetapan tersangka karena penyidik punya 2 alat bukti sah dan ini sudah dimiliki penyidik dan penetapan tersangka sudah dilakukan dan sudah ada surat penahanan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Joseph dikenakan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (cr01)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT