ADVERTISEMENT

Omicron Semakin Meresahkan, DPR RI Desak Pemerintah: TKA Betul-betul Dilarang Masuk!

Minggu, 19 Desember 2021 12:48 WIB

Share
Saleh Partonan Daulay. (Foto/Rizal/Poskota.co.id)
Saleh Partonan Daulay. (Foto/Rizal/Poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOT.CO.ID - Setelah ditemukannya kasus Covid-19 varian Omicron di Indoneisa, Anggota DPR RI Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk sungguh-sungguh dalam menjaga pintu-pintu masuk ke Indonesia.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya penyebaran Covid-19 jenis Omicron.

“Saya mendesak agar pemerintah menghentikan sementara izin masuk TKA ke Indonesia. Paling tidak, selama masa berkembangnya Omicron ini, TKA betul-betul dilarang masuk," kata Saleh dalam keterangan tertulis yang dilihat Poskota.co.id, Minggu (19/12/2021).

"Kalaupun ada yang harus masuk, itu adalah tenaga expert yang keahliannya tidak bisa digantikan pekerja lokal,” tambahnya.

Saleh juga mengingatkan  untuk mengawasi  TKA asal China yang terdeteksi varian Omicron harus dikarantina dan diisolasi secara ketat.

“Harus dipastikan bahwa ketiga TKA itu tidak menyebarkan virus tersebut ke warga lainnya. Tentu lebih baik mengantisipasi daripada mengobati,” tuturnya.

Dalam kesemapatannya, Saleh mengaku heran dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia. Pasalnya degan masuknya TKA itu, menjadi dasar penyebaran di wilayah Indonesia.

"Saya sendiri heran. Di tengah situasi penyebaran virus seperti ini, TKA asal China masih banyak yang masuk ke Indonesia. Untuk apa kita diminta menerapkan prokes secara ketat, sementara TKA lalu lalang masuk ke Indonesia. Bukankah TKA itu potensial membawa masuk virus covid ke Indonesia?" imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Saleh juga  memperhatikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat. Sebab disinyalir tidak semuanya memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Ada banyak jenis vaksin yang telah mengantongi emergency use of authorization (EUA), namun tidak semuanya memiliki sertifikat halal dari MUI," terang Saleh.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT