ADVERTISEMENT

5 Desa Terima Penghargaan Desa Budaya dari Kemendikbudristek

Minggu, 19 Desember 2021 03:46 WIB

Share
Sebanyak 5 desa terima Penghargaan Desa Budaya dari Kemendikbudristek dari 359 desa yang tersebar di 33 Propinsi di Tanah air. (rizal/tangkapanlayar)
Sebanyak 5 desa terima Penghargaan Desa Budaya dari Kemendikbudristek dari 359 desa yang tersebar di 33 Propinsi di Tanah air. (rizal/tangkapanlayar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Sebanyak 5 desa terima Penghargaan Desa Budaya dari Kemendikbudristek dari 359 desa yang tersebar di 33 Propinsi di Tanah air.

Dengan semangat melakukan pemajuan kebudayaan desa merupakan platform kerja bersama membangun desa mandiri melalui peningkatan ketahanan budaya dan kontribusi budaya desa di tengah peradaban dunia.

Program ini merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan, didukung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid menjelaskan Desa merupakan
akar atau asal identitas budaya Indonesia, sehingga diharapkan program Pemajuan Kebudayaan Desa dapat membuka akses informasi, membuka akses jaringan dan membuka akses pasar bagi masyarakat Desa.

Selain itu, program ini juga bertujuan sebagai wadah ekspresi serta membuka ruang-ruang budaya yang selama ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Desa.

Masih dengan Hilmar, sasaran kegiatan ini adalah masyarakat (komunitas) sebagai subjek dari pemajuan kebudayaan serta para perangkat desa.

Dengan adanya peran aktif dan kolaborasi antara warga, perangkat desa dan pendampingan oleh Daya Desa serta Penggiat Budaya sehingga menghasilkan program yang komprehensif dengan sudah dibuatnya Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa (DPKD) sebagai bahan memasukkan kebudayaan ke dalam RPJMDes.

Program Pemajuan Kebudayaan Desa tahun 2021 dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan yaitu Temukenali Potensi (Juni-Juli), yaitu menggali dan mengungkap potensi budaya yang dimiliki desa dari sudut pandang masyarakat atau komunitas desa itu sendiri sebagai pemilik kebudayaannya.

Pengembangan (Agustus-September) menyusun konsep pengembangan potensi budaya oleh warga bersama dengan aparat desa serta melakukan pelatihan-pelatihan, sarasehan, webinar untuk meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat desa.

Pengembangan potensi budaya ini akan sesuai dengan potensi desa yang akan dikembangkannya dan Pemanfaatan (Oktober-November) yaitu memanfaatkan potensi budaya melalui aksi nyata warga guna menyejahterakan masyarakat desa itu sendiri melalui pasar budaya, workshop, festival, pembuatan film dokumenter.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT