Polisi Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat Terkait Aturan Mobilitas Warga Saat Natal dan Tahun Baru

Sabtu 18 Des 2021, 23:17 WIB
Kombes Sambodo Purnomo Yogo, tersangka palsu, tabrakan Fortuner lawan arah Jakarta Selatan masih dalam penyelidikan. (Foto/cr01)

Kombes Sambodo Purnomo Yogo, tersangka palsu, tabrakan Fortuner lawan arah Jakarta Selatan masih dalam penyelidikan. (Foto/cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan, kepolisian  masih menanti keputusan pemerintah pusat ihwal teknis pengatura n mobilitas warga saat libur Natal 2021 dan Tahun Taru 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat guna menentukan teknis pengaturan lalu lintas

"Yang jelas penyekatan tidak ada, tapi bagaimana pengaturan mobilitasnya, kita masih menunggu dari pemerintah pusat," ucapnya kepada wartawan, Sabtu (18/12/2021).

Sampai saat ini, pihaknya belum menerima aturan pemberlakuan ganjil genap di jalan tol wilayah Polda Metro Jaya, dan persyaratan perjalanan bagi warga selama libur Natal dan tahun baru.

Pihaknya juga belum dapat memastikan, pengaturan lalu lintas yang berlaku pada malam tahun baru karena masih menanti pembahasan lebih lanjut.

"Kita masih menunggu aturan tertulisnya, sampai jam berapa kafe restoran bisa buka di tanggal 31 (Desember) malam. Tapi yah jelas Car Free Night (malam bebas kendaraan bermotor) masih akan tetap kita laksanakan," ujarnya.

Kata Sambodo, untuk sekarang, hanya memastikan pada malam pergantian tahun nanti pihaknya melarang segala bentuk arak-arakan, dan kegiatan yang memiliki  kerumunan lainnya.

Tujuannya mencegah kerumunan warga yang memicu penularan Covid-19 meluas lewat kontak erat dan droplet atau partikel air liur saat berbicara, batuk, bersin, serta kontak erat lain.

"Tetap 3M ini kita jaga, menjaga kerumunan salah satunya adalah membuat jakarta sepi di malam tahun baru. Supaya kita bisa melewati tahun dengan angka Covid-19 yang terkendali," terangnya

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menuturkan pihaknya masih menunggu peraturan lebih lanjut yang ditetapkan pemerintah pusat pada momen libur hari raya Natal dan tahun baru.

"Nanti kita tunggu kebijakan pusat, ini kan ada perkembangan baru terkait (varian Covid-19) Omicron. Jadi sedang kita formulakan, rumuskan kebijakan yang terbaik. Kita tunggu saja," ungkap Ariza. (Cr02) 

Berita Terkait

News Update