UNJ Menonaktifkan Oknum Dosen yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual di Kampus

Jumat 17 Des 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto/freepik.com)

Ilustrasi pelecehan seksual (Foto/freepik.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang oknum dosen pria berinisial DA yang diduga melakukan pelecehan seksual, dinonaktifkan oleh pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Kepala Divisi Media Humas UNJ, Syaifudin menerangkan, langkah itu diambil selama proses investigasi internal yang dilakukan pihak UNJ atas kasus dugaan pelecehan seksual ke beberapa mahasiswi.

"Dinonaktifkan secara akademik sampai proses selesai, baik bimbingan skripsi, bimbingan akademik dan mengajar. Bukan dinonaktifikan secara administratif status PNS-nya," ungkap Syaifudin kepada wartawan, Jumat (17/12/2021)

Sejak kasus dugaan pelecehan seksual DW dilaporkan ke Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ beberapa waktu lalu, pihak kampus telah memanggil DA guna memberi penjelasan.

Mahasiswi yang membuat laporan pun dimintai keterangan terkait kasus itu.

Hasilnya, DA melakukan pelecehan seksual berupa sexting atau pesan teks ke sejumlah mahasiswi.

"Hasil investigasi antara DA dan korban sejauh ini kasus yang terjadi dalam bentuk sexting atau mengirim pesan melalui WA dengan nada tak senonoh. Belum didapat kalau DA melakukan kekerasan seksual," jelasnya.

Syaifudin menuturkan, sampai saat ini, proses investigasi internal yang dilakukan pihak UNJ masih berjalan untuk menentukan bentuk sanksi sesuai tingkat pelanggaran dilakukan DA.

Sementara upaya yang dilakukan agar kasus serupa tidak terulang UNJ sedang membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).​

"Jika sudah terbentuk nanti kasus DA akan diahlikan ke Satgas PPKS UNJ. Termasuk nanti pengumuman sanksi DA oleh Satgas PPKS UNJ," terangnya.

Sebelumnya, seorang oknum dosen UNJ berinisial DA diduga melakukan pelecehan seksual berupa sexting ke beberapa mahasiswi.

Bahkan kabar tersebut viral di media sosial

Menyusul adanya dugaan tersebut, Kepala Divisi Humas Media UNJ, Syaifudin mengatakan bahwa pihaknya mengimbau bagi mahasiswa maupun mahasiswi UNJ yang merasa jadi korban kekerasan seksual untuk melapor ke pihak tingkat program studi maupun fakultas.

"Bagi sivitas UNJ yang merasa menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan UNJ dapat menghubungi unit kerja atau fakultas atau program studi dengan menunjukkan bukti-bukti yang kredibel," ungkap Syaifudin melalui keterangannya, Kamis (9/12/2021).

Selain itu, kata dia, UNJ juga memberikan perlindungan psiko-sosial bagi korban kekerasan seksual.

Lebih lanjut, Syaifudin mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UNJ.

"Hal tersebut dilakukan sebagai dasar pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan UNJ," ungkap Syaifudin.

Ihwal dosen DA yang diduga melakukan pelecehan seksual, Syaifudin menegaskan pihaknya akan menindak oknum tersebut.

"Oknum dosen yang terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual, maka pihak UNJ akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di kampus," tuturnya.

Ia mengatakan, dalam menyelesaikan masalah perihal kekerasan seksual, UNJ berpegang pada asas praduga tak bersalah dengan memanggil oknum tersebut untuk proses lebih lanjut.

"Kita telusuri dahulu kasusnya. Kita panggil oknumnya, dan kita dalami kasusnya seperti apa. Setelah itu, baru akan ada sanksi yang kami berikan kepada oknum," terangnya.

Adapun kata Syaifudin, jenis pelecehan seksual yang dilakukan DA, yaitu jenis perilaku menggoda dalam pesan teks atau sexting.

Hal itu terlihat dalam unggahan tangkapan layar yang viral di media sosial misalnya, DA menulis kalimat seperti "I love u" atau "Mau kah km menikah dg saya.?" melalui pesan. (cr02) 

Berita Terkait
News Update