Karena korban yang tidak terima dengan perlakukan tersbut kemudian melakukan pelaporan dan visum.
"Menggunakan helm. Adapun hasil visum et repertum hanya menimbulkan luka-luka lebam. Jadi karena dasar itulah Jaksa hanya bertindak sebagai fasilitator untuk proses restorative justice keinginan damai harus dari korban dan tersangka," tegasnya.
Selanjutnya Jaksa menindak lanjuti dari mulai perintah restorative justice.
Kata Hendra adapun syarat terakhir gelar perkara sudah diterbitkan oleh Kajari dengan surat penghentian perkara.
Lihat juga video “Ralat Libut Nataru, Wagub Jakarta Barat A Riza Patria Pastikan Tak Ada Penyekatan”. (youtube/poskota tv)
Sementara itu Kajari Kota Tangsel Aliansyah mengapresiasi langkah keduanya yang ingin menempuh dengan cara kekeluargaan.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada saudara Fariz ingin menyelesaikan persoalan ini dengan damai. Secara besar hati memaafkan. Juga kepada Bapak Surya Lesmana ini yang juga telah mengajukan perdamaian kepada korban," ungkapnya.
Dian menekankan kedua pihak sudah memutuskan untuk berdamai.
"Ingin menyelesaikan perkara ini. Dan oleh karena itu Ini ada hikmahnya buat kita semua," tukasnya. (muhammad iqbal)