Ipda OS Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Jumat 17 Des 2021, 15:47 WIB
Kombes Endra Zulpan, Ipda OS pelaku penembakan di Exit Tol Bintaro belum ditahan dikarenakan masih menunggu hasil pemeriksaan Propam. (Foto/cr01)

Kombes Endra Zulpan, Ipda OS pelaku penembakan di Exit Tol Bintaro belum ditahan dikarenakan masih menunggu hasil pemeriksaan Propam. (Foto/cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDIpda OS pelaku penembakan di Exit Tol Bintaro belum ditahan.

Hal ini dikarenakan Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Ipda OS yang dilakukan Propam untuk nantinya segera dilakukan penahanan.

Pemeriksaan yang dilakukan kepada Ipda OS terkait disiplin dan kode etik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hingga kini Ipda OS masih dilakukan pemeriksaan.

"Tunggu nanti status dari pemeriksaan Propamnya gimana," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).

Sebelumnya, Ipda OS, pelaku penembakan di Exit Tol Bintaro, Pesanggerahan, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.

Ipda OS diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).

Lihat juga video “Kapal Nelayan Terbalik Dihantam Ombak, Seorang Nelayan Masih Dalam Pencarian”. (youtube/poskota tv)

Zulpan menerangkan Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan pasal Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," ucapnya. (cr01)

Berita Terkait
News Update