ADVERTISEMENT

Catat! ASN Pemkot Serang Dilarang Keluar Daerah dan Cuti Saat Nataru

Jumat, 17 Desember 2021 15:53 WIB

Share
Walikota Serang Syafruddin menghimbau kepada seluruh ASN Pemkot Serang dilarang keluar daerah pada saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. (Foto/luthfi) 
Walikota Serang Syafruddin menghimbau kepada seluruh ASN Pemkot Serang dilarang keluar daerah pada saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. (Foto/luthfi) 

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Serang dilarang keluar daerah pada saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB nomor 26 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri atau cuti bagi ASN selama periode Nataru yang dilanjutkan dengan SE BPSDM Kota Serang nomor 800/2021.

Menyikapi SE itu Walikota Serang Syafruddin menghimbau kepada seluruh ASN yang ada di Pemkot Serang agar tidak melakukan bepergian keluar daerah di periode itu. 

"Meskipun memang ada hari libur mingguan, tapi tidak boleh keluar daerah. Harus tetap di wilayahnya masing-masing," ujarnya, Jumat (17/12/2021). 

 

Selain itu, pihaknya juga meniadakan cuti bersama untuk ASN Pemkot Serang pada masa periode Nataru dengan berbagai alasan. 

"Semua itu dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 termasuk yang varian baru Omircon," ucapnya. 

 

Lihat juga video “Sesalkan Pernyataan Gubernur Banten, Buruh: WH Pikun”. (youtube/poskota tv)

Syafrudin juga menegaskan, jika dikemudian hari ada ASN yang melakukan pelanggaran, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT