JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang perempuan berinisial DK harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Ciracas, Polres Metro Jakarta Timur akibat aksi pencurian.
DK ditangkap usai mencuri laptop di satu tempat bimbingan belajar (Bimbel) Jalan Abdulrahman, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, pada Selasa (14/12/2021) sekira pukul 12.20 WIB.
Kapolsek Ciracas, Kompol Jupriono menyampaikan DK yang diringkus Kamis (16/12/2021), beralasan mencuri laptop seharga Rp4 juta karena hendak dijual guna memenuhi kebutuhan hidup.
"Keterangan tersangka saat ini motifnya ekonomi kebutuhan sehingga dia melakukan tindakan mencuri," kata Jupriono kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Berdasar penyidikan sementara, DK yang tercatat sebagai warga Kecamatan Pasar Rebo mengaku baru sekali melakukan pencurian.
Namun, hal ini masih diselidiki lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Ciracas.
Selama proses penyidikan lebih lanjut, DK disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara ditahan di Rutan Mapolsek Ciracas.
"Kami kembangkan apakah ada TKP (tempat kejadian perkara) lain yang dilakukan oleh pelaku khususnya pencurian barang-barang elektronik seperti yang terjadi," terang Jupriono.
Dalam tayangan kamera CCTV yang merekam kejadian, DK datang ke lokasi dengan mengemudiksn sepeda motor jenis matic kemudian masuk ke tempat Bimbel di Jalan Abdulrahman.
Dalam waktu singkat, DK keluar memboyong satu Unit laptop lalu kabur.
Aksinya baru diketahui usai pengurus Bimbel mendapati laptop telah raib lalu mengecek rekaman CCTV.
"Untuk sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian saat ini sudah diamankan di Polsek. Tindak lanjut setelah ini SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) akan kita kirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," pungkas Jupriono. (cr02)