Ajaib! Ovelina Pratiwi Terima Suap Rp40 Juta Dari Rachel Vennya Hanya Dikenakan Pasal Pelanggaran Karantina Pasal 55 KUHP, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Jumat 17 Des 2021, 12:58 WIB
Kombes Endra Zulpan, Ovelina Pratiwi terima suap Rp40 juta dari Rachel Vennya hanya dikenakan pasal pelanggaran Karantina pasal 55 KUHP, namun Mahfud MD meminta dugaan kasus suap ini diusut tuntas. (Foto/cr01)

Kombes Endra Zulpan, Ovelina Pratiwi terima suap Rp40 juta dari Rachel Vennya hanya dikenakan pasal pelanggaran Karantina pasal 55 KUHP, namun Mahfud MD meminta dugaan kasus suap ini diusut tuntas. (Foto/cr01)

Belakangan ini dugaan suap tersebut mencuat, usai Rachel Venya lolos dari kewajiban karantina Covid-19.

Mahfud MD lantas berharap agar kasus ini bisa disut tuntas secara hukum.

"Saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," ujar Menko Polhukam Mahfud saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya: saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu," sambungnya.

Kembali ke Zulpan, dia menegaskan bahwa kasus kaburnya Rachel Vennya itu ada dua berkas yang dilakukan.

Berkas pertama terkait dengan pelanggaran kekarantinaan yang dilakukan oleh Rachel Vennya bersama kekasihnya, yakni Salim Nauderer dan juga manajernya.

Lihat juga video “Seorang Pekerja Tewas Terperosok Dalam Sumur”. (youtube/poskota tv)

Sementara berkas lainnya, kata Zulpan, terkait dengan tersangka Ovelina Pratiwi yang menerima uang senilai Rp 40 juta dari Rachel Vennya.

"Polisi sudah mengusut kasus dugaan suap itu, bersamaan dengan kasus Rachel Vennya. Cuma dia (Ovelina) itu ditetapkan sebagai orang yang turut serta membantu lolosnya Rachel Vennya tanpa karantina," tegasnya. (cr01)

Berita Terkait

News Update