ADVERTISEMENT

Siapkan 2 Kilogram Ganja Buat Tahun Baru, 2 Pengedar Ditangkap Reskrim Narkoba Polres Metro Depok

Kamis, 16 Desember 2021 14:57 WIB

Share
Siapkan 2 kilogram ganja buat tahun baru, 2 pengedar ditangkap Reskrim Narkoba Polres Metro Depok. (Foto/angga) 
Siapkan 2 kilogram ganja buat tahun baru, 2 pengedar ditangkap Reskrim Narkoba Polres Metro Depok. (Foto/angga) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Siapkan 2 kilogram ganja buat tahun baru, 2 pengedar ditangkap Reskrim Narkoba Polres Metro Depok.

Kapolrestro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan kedua pelaku MA alias A (28), warga Jakarta Selatan dan NA alias Ambon (24), warga Limo Kota Depok, berhasil dibekuk di kontrakannya daerah Keradenan, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Kapolrestro Depok dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP H. Budi Setiadi.

"Dari tangan MA petugas berhasil menyita seberat hampir 1 kg tepatnya berat bruto 928 gram, narkotika jenis Sabu berat bruto 2,40 gram didapatkan dalam kontrakan pelaku hasil dari penggeledahan," ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Budi Setiadi kepada Poskota dalam jumpa pers di depan gedung Loby Mapolrestro Depok, Kamis (16/12/2021) sore.

Perwira jebolan Akpol 1992 ini mengungkapkan  dari hasil pengembangan anggota Narkoba didapatkan kembali penangkapan pelaku NA alias ambon di Jalan Pramuka Raya Kelurahan Limo Kecamatan Grogol Kota Depok, dengan barang bukti ganja berat bruto mencapai 1.112,3 gram.

"Dari kedua tangan pelaku barang  bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak hampir 2 Kg ganja dan sisanya sabu yang sudah dikemas ukuran paket hemat seberat 2,40 gram, " ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, barang bukti ganja yang didapatkan petugas rencana akan diedarkan persiapan dalam perayaan Tahun Baru.

"Jualnya sistem COD nya sistem tempel pelaku ini. Setiap satu paket ganja ukuran hemat dapat keuntungan sekitar Rp50 - Rp100 ribu. Sedangkan  untuk ganja paket hemat dijual Rp50 ribu, " tuturnya.

Dengan pengungkapan kasus Narkoba ini, lanjut Kombes Imran dapat menyelamatkan nyawa masyarakat dari bahaya Narkoba sebanyak 1.632 orang.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati, " tutupnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT