ADVERTISEMENT

Kasus Pungli Rachel Vennya Rp40 Juta Terus Diusut Tuntas,Polisi: Ada Dua Berkas Diperiksa

Kamis, 16 Desember 2021 14:25 WIB

Share
Selebgram Rachel Vennya. (foto: cr07)
Selebgram Rachel Vennya. (foto: cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menegaskan dugaan pungutan liar (Pungli) senilai Rp40 juta dalam kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina telah diusut tuntas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik sudah menyerahkan dua berkas berbeda ke Kejaksaan terkait penyelidikan kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut.

"Sebenarnya itu sudah diberkas ya, sudah dua berkas," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Zulpan menyebut, berkas pertama terkait dengan pelanggaran kekarantinaan yang dilakukan oleh Rachel Vennya bersama kekasihnya, yakni Salim Nauderer dan juga manajernya.

Sementara berkas lainnya, kata Zulpan, terkait dengan tersangka Ovelina Pratiwi yang menerima uang senilai Rp 40 juta dari Rachel Vennya.

"Berkas yang satunya lagi itu Oveline kan," jelas Zulpan.

Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut dugaan pungli dalam kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa kasus tersebut telah diusut tuntas oleh penyidik.

"Ya itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu. Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," ungkap Zulpan.

Diketahui, Rachel Vennya resmi ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, Rabu (3/11/2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT